Dua Ustad Terkondang di Indonesia terkena Virus Corona
Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan penelusuran terkait dugaan adanyaperawat menyebarkan foto Syekh Ali Jaber yang sedang mendapat perawatan COVID-19 di ruang ICU di salah satu rumah sakit. Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah, mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari data meski belum menerima laporan langsung dari komisariat.
"Iya kita lagi telusuri walapun tidak ada laporan, melalui berjenjang kita kan punya 6 ribu sekian komisariat," ujar Harif saat dihubungi, Selasa (5/1/2021)
"Tinggal bagaimana perbuatannya ini harus diteliti apakah ada pelanggaran. Nah kita tidak bisa mengatakan sekarang, karena harus ada penilaian oleh majelis kehormatan etika keperawatan, karena di situ ada ruang, waktu, dan peristiwa tersebut seperti apa," katanya.Menurutnya, perawat memiliki tiga norma dalam bekerja. Norma tersebut yakni hukum, disiplin, dan etika.
Menurutnya, apabila memang ditemukan ada pelanggaran, PPNI berhak melakukan pembinaan. Salah satunya dengan memberikan sanksi.
"Jikalau memang ada pelanggaran etika, maka perlu ada kewenangan organisasi profesi untuk melakukan pembinaan, pembinaan itu dalam bentuk ada juga pemberian sanksi," ucapnya
Asisten Ali Jaber, Abu Aras, menjelaskan foto itu diambil oleh salah seorang perawat. Menurut Abu, penyebaran foto tersebut melanggar privasi pasien.Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto Syekh Ali Jaber yang sedang menjalani perawatan di ruang ICU. Keluarga protes atas bocornya foto tersebut.
"Terkait foto Syekh Ali Jaber beredar berantai, foto tersebut dari salah satu perawat yang melanggar etika atau privasi pasien dan keluarga," kata Abu dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/1).
"(Keluarga) sudah menegur pihak RS," imbuhnya.
"Kondisinya pun semakin membaik tim medis menyampaikan apa adanya, bahwa perkembangannya cukup bagus dan terus menunjukkan peningktan," ujar dia.Namun di balik itu Abu mengatakan ada hikmah yang dapat diambil. Oleh karena foto tersebut viral, banyak yang mendoakan kesehatan Syekh Ali Jaber.