JAKARTA, SENAYANPOST.com - Guru besar intelijen, Prof Dr AM Hendropriyono mengingatkan kepada para pendemo di kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan untuk menyadari bahwa mendemonstrasi rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi. Bahkan bisa muncul balasan pembelaan yang melampau batas.
“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” jelas Hendropriyono menjawab wartawan di Jakarta, Kamis
(13/12)
Tidak diketahui dua hari yang lalu, rumah kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata/kata ancaman. Pendemo ini diduga kuat para pendukung Rizieq shihab. Polisi sedang mengusut peristiwa itu.
Dalam keadaan tersebut , lanjut purnawirawan Jenderal TNI itu, hukum kita mengatur di pasal 48 dan pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
Sedangkan pasl 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.
Mantan Kepala BIN itu menjelaskan bahwa hukum kita membenarkan, jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.
"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” lanjutnya.
Keresahan yang mencekam umum dewasa ini, kata Hendropriyono,mengguncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama. Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan adalah sampai matinya si penyerang.
No comments:
Write comments